SEJARAH
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah satu-satunya lembaga
pemerintah Non Depertemen yang menyelenggarakan pendidikan keahlian di
bidang teknologi nuklir program diploma-IV, yang dinamakan Sekolah
Tinggi Teknologi Nuklir (STTN).
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir didirikan atas dasar adanya suatu
gagasan untuk membuka program diploma bagi para teknisi pada akhir
tahun 1982 yaitu pertemuan antara Kepala Pusdiklat dengan Direktur
Jendral BATAN yang didorong oleh kebutuhan akan tenaga teknisi
berkualitas tinggi yang mampu berfungsi sebagai penghubung antara
tenaga teknisi dan peneliti. Pada awal tahun 1983, gagasan ini
dikembangkan dengan membentuk Satuan Tugas Persiapan Pendidikan Ahli
Teknik Nuklir berdasar SK Dirjen BATAN No. 08/DJ/07/I/1983. Mengingat
proses untuk melaksanakan tugas tersebut memerlukan waktu, tugas Satgas
diperpanjang dengan SK Dirjen BATAN No. 81/DJ/V/1984. Setelah semua
persiapan baik perangkat keras maupun perangkat lunak semakin mantap,
dibentuklah Satuan Tugas pengelola Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dengan
SK Dirjen BATAN No. 53/DJ/IV/1985. Pada tanggal 3 Agustus 1985
Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dengan singkatan PATN di Yogyakarta
dibuka dengan resmi oleh Direktur Jendral BATAN, Bapak Ir. Djali
Ahimsa. Ijin operasional dari Dirjen Dikti diperoleh dengan SK Dirjen
Dikti No. 1640/D/O/86 tanggal 15 September 1986.
Peningkatan PATN (yang menyelenggarakan Program Diploma III ke bawah)
menjadi STTN adalah dalam rangka mencukupi kebutuhan SDM terdidik yang
terampil dengan kemampuan teknis dan akademis yang lebih tinggi. Oleh
karena itu, sejak tahun 1998 dirintislah STTN-BATAN dengan jenjang
Program Diploma IV. Dalam proses pendirian STTN, pada bulan Agustus 1999
diadakan pertemuan antara BATAN dengan Depdiknas (dahulu Depdikbud)
yang membahas rencana pendirian STTN. Selanjutnya, pada tanggal 31
Agustus 1999 BATAN mengajukan permohonan pendirian STTN-BATAN ke
Depdikbud. Setelah diadakan perbaikan proposal dan penilaian kelayakan
pendirian STTN, pada tanggal 21 Februari 2001 dilaksanakan presentasi
oleh Kepala PATN di hadapan Tim P5D (Pusat Pengembangan Pendidikan
Politeknik dan Program Diploma) Depdiknas yang dilanjutkan dengan
peninjauan sarana dan prasarana yang ada seperti ruang kuliah dan
fasilitas laboratorium. Hasilnya STTN-BATAN dinyatakan layak didirikan,
dengan persetujuan Depdiknas tanggal 15 Maret 2001 dengan surat Dirjen
Dikti Nomor 1013/D/T/2001.
Persetujuan pembukaan Jurusan dan Program Studi pada STTN-BATAN di
Yogyakarta oleh Direktur Jenderal Perguruan Tinggi pada tanggal 20 Maret
2001 meliputi 2 Jurusan dengan 3 Program Studi dengan surat Nomor
1037/D/T/2001, yaitu Jurusan Teknokimia Nuklir dengan 1 Program Studi
(Prodi) Teknokimia dan Jurusan Teknofisika Nuklir dengan 2 Program
Studi, yaitu Prodi Eelktronika Instrumentasi dan Prodi Elektromekanik.
Setelah dilakukan pembahasan antara BATAN dengan Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) akhirnya, pada tanggal 8 Juni
2001 diterbitkan KEPRES nomor 71 tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Teknologi Nuklir. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan Keputusan
Kepala BATAN Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisi dan Tata Kerja
STTN. Pada tanggal 24 Agustus 2001 STTN dibuka secara resmi oleh Menteri
Negara Riset dan Teknologi, Ir. M. Hatta Rajasa ditandai dengan
penandatanganan prasasti yang sekarang terletak di halaman depan STTN.
|
|
Visi |
|
|
Visi STTN adalah sebagai berikut.
”Penyedia SDM iptek nuklir yang profesional”
Rumusan visi tersebut didasarkan pada tugas dan fungsi STTN yang hasil
utamanya adalah Sarjana Sains Terapan bidang Teknologi Nuklir. Penyedia
SDM iptek nuklir yang profesional ini mengandung makna bahwa lulusan
yang dihasilkan oleh STTN mampu berkarya dan berkontribusi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan keahlian di bidang
iptek nuklir. Kata SDM mengandung makna sivitas akademika dan kata
profesional d isini mengandung makna bahwa kinerjanya bisa diakui oleh
pengguna. Visi ini diharapkan mampu menjadi pemacu sivitas akademika
STTN untuk berkarya secara profesional.
Teknologi Nuklir sudah terbukti manfaatnya dalam berbagai bidang
kehidupan di berbagai negara, sehingga dapat menjadi salah satu
alternatif untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa
Indonesia.
|
|
Misi |
|
|
Untuk mewujudkan Visi di atas, STTN-BATAN mempunyai misi sebagai berikut.
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat secara profesional dan berkelanjutan.
- Membangun dan menerapkan nilai-nilai moral dan etika akademis
- Menerapkan dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu Terpadu.
Misi di atas pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan, antara yang satu dengan yang lain saling mendukung dan
saling terkait. Dalam mewujudkan Visi dan Misi STTN-BATAN, ditempuh
melalui langkah-langkah prioritas program kerja.
|
|
Tujuan |
|
|
Sebagai perguruan tinggi, STTN bertujuan untuk menghasilkan lulusan siap kerja, profesional, dan mandiri yang berjiwa kewirausahaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, harus didukung oleh Sumber Daya Manusia,
terutama dosen serta pendukung akademik dan non akademik.
Supaya lebih operasional di tingkat pelaksana, Visi, Misi, dan Tujuan
STTN harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Visi, Misi, dan Tujuan
Program Studi. Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi harus
disosialisasikan kepada sivitas akademika dan yang terkait, salah
satunya melalui Pedoman Akademik.
|
|
Organisasi
|
|
|
STTN didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2001.
Organisasi STTN-BATAN dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir dan Keputusan Kepala Badan Tenaga
Nuklir Nasional Nomor 542/KA/XI/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi
Teknologi Nuklir. Susunan Organisasi STTN terdiri atas Dewan Penyantun,
Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Jurusan, Bagian Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, Unit Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok Dosen, dan Unit Penunjang.
Unsur Pimpinan STTN terdiri atas seorang Ketua dan 3 orang Pembantu
Ketua. Pembantu Ketua terdiri dari Pembantu Ketua I Bidang Akademik,
Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua III
Bidang Kemahasiswaan.
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STTN yang
mempunyai tugas merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STTN,
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta
kepribadian sivitas akademika, merumuskan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan STTN, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas
Rencana Pendapatan dan Belanja yang diajukan oleh pimpinan STTN,
menilai pertanggungjawaban pimpinan STTN atas pelaksanaan kebijaksanaan
yang telah ditetapkan, merumuskan peraturan pelaksanaan mimbar akademik
dan otonomi keilmuan di STTN, melaksanakan pemilihan calon Ketua dan
mengajukan usulan pengangkatan serta pemberhentian Ketua kepada Kepala
BATAN, memberikan pertimbangan kepada Kepala BATAN berkenaan dengan
pengangkatan dan pemberhentian dosen yang memangku jabatan akademik di
atas Lektor, dan menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas
akademika.
Jurusan di STTN ada 2 yaitu Jurusan Teknokimia Nuklir memiliki 1 (satu)
Program Studi Diploma IV (Prodi D-IV) Teknokimia Nuklir dan Jurusan
Teknofisika Nuklir memiliki 2 (dua) Prodi D-IV, yaitu Elektronika -
Instrumentasi dan Elektromekanik. Jurusan merupakan unsur pelaksana
akdemik. Jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua
Program Studi, dan Kepala Unit Laboratorium di bawah Jurusan.
Unsur pelaksana administrasi STTN terdiri atas Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum. Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan
pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi di bidang persuratan dan kepegawaian, keuangan, serta
perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri dari Subbagian
Perencanaan dan Kerja Sama, Subbagian Akademik dan Pengajaran, serta
Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Bagian Administrasi Umum terdiri dari Subbagian Persuratan dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Perlengkapan.
Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) merupakan unsur
pelaksana di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan
mempunyai fungsi melakukan penelitian terapan di bidang teknologi
nuklir, menyebarkan hasil penelitian, mengenalkan ilmu dan teknologi di
bidang nuklir kepada masyarakat dan meningkatkan keterkaitan program
STTN dengan kebutuhan masyarakat. UPPM terdiri dari Kepala, Sekretaris,
Tenaga Ahli, dan Tenaga Administrasi.
Struktur Organisasi STTN dapat digambarkan dalam bagan pada Gambar 1.
|
|
Kebijakan Mutu |
|
|
STTN menjamin bahwa
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, instansi, industri,
dunia kerja, dan masyarakat serta sesuai dengan ketentuan perundangan
yang berlaku dengan cara:
1. |
Melaksanakan dan memelihara mutu seluruh pelaksanaan fungsi organisasi dengan mengutamakan aspek keselamatan; |
2. |
Menjamin
semua produk dihasilkan melalui proses yang terdokumentasi serta
dilaksanakan secara cermat dan akurat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum di dalam Buku Manual Mutu STTN berdasar acuan ISO
9001; |
3. |
Menjamin
bahwa program-program dan pelayanan direncanakan dan dilaksanakan
dengan komitmen untuk memenuhi kepuasan dan kebutuhan pelanggan; |
4. |
Menjamin bahwa SDM STTN mempunyai kualifikasi tinggi yang diperoleh melalui sistem seleksi, pengembangan, dan pelatihan; |
5. |
Menjamin
bahwa standar yang ditetapkan dijaga dan diperbaiki terus menerus
melalui kegiatan-kegiatan pemantauan secara aktif, tinjauan, dan
perbaikan terus menerus; |
6. |
Menjamin
bahwa sasaran mutu yang realistik dan terukur dikomunikasikan kepada
seluruh SDM, dievaluasi, ditinjau, dan jika perlu diperbaiki; |
7. |
Menjamin
bahwa pejabat di STTN memiliki komitmen untuk menerapkan sistem
manajemen mutu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; |
8. |
Ketua STTN bertanggung jawab atas penerapan Sistem Manajemen Mutu STTN. |
|
|
Sasaran Mutu |
|
|
Sasaran mutu STTN adalah sebagai berikut.
1. |
Perbandingan jumlah pendaftar dengan mahasiswa yang diterima 2:1; |
2. |
Lulusan dapat berkarya sesuai dengan bidangnya pada tahun pertama dengan jumlah minimal 80 %;
|
3. |
Rata-rata waktu tunggu lulusan memperoleh pekerjaan pertama 6 bulan; |
4. |
Tepat waktu Studi minimal 80 %; |
5. |
Mahasiswa umum yang lulus SIB PPR/OR > 80 %; |
6. |
Nilai TOEFL sivitas akademika > 400 dengan jumlah minimal 80 %; |
7. |
IPK rata-rata mahasiswa > 2,75 |
8. |
Kehadiran Dosen > 90 % minimal 80 %; |
9. |
Kehadiran mahasiswa > 80 % minimal 90 %; |
10. |
Nilai Kinerja Dosen > 2,75 (skala 0-4) minimal 60 %; |
11. |
Nilai Kinerja Karyawan Administrasi Umum dan Administrasi Akademik > 2,75 (skala 0-4) minimal 60 %; |
12. |
Seluruh sivitas akademika dan karyawan STTN mampu mengoperasikan komputer dan internet; |
13. |
Dosen menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan rata-rata 1 publikasi per 2 tahun per dosen; |
14. |
Dosen melaksanakan/menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat rata-rata 1 karya per 3 tahun per dosen. |
|
|